Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kini muncul tudingan soal Richard Eliezer disebut tersangka jadi pahlawan, hal itu pun mendapat tanggapan dari orang tua Bharada E, Selasa (21/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Beberapa pihak setuju dan sebagian lagi kurang setuju atas putusan vonis tersebut.
Terutama untuk, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih ringan, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara.
Keputusan Hakim ini pun tentu memberikan kabar bahagia bagi Richard Eliezer dan keluarga serta tunangannya. Namun, terlepas itu semua. Kini muncul opini publik terkait Bharada E yang disebut sebagai pelaku pembunuhan tapi seolah jadi pahlawan dalam kasus ini.
Salah satu Host wanita yang mendampingi Hotman Paris di acara tersebut menyinggung soal ramainya dukungan kepada Bharada E dan tudingan soal Richard Eliezer sebagai pelaku kejahatan tapi seperti pahlawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Momen ketika ubunda Bharada E saat memeluk anaknya di PN Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tim tvOne).
Load more