Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV).
“Membangun komitmen bersama dan bergotong-royong merupakan hal penting dalam upaya menyiapkan SDM unggul dan berkualitas,” kata Muhadjir, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, peluncuran Perpres tersebut bertujuan untuk sosialisasi sekaligus menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan PVPV, baik pusat dan daerah, maupun dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Berharap dengan peluncuran Perpres baru ini dapat meningkatkan kesadaran, membangun komitmen dan tanggung jawab bersama dalam penyiapan SDM Unggul sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.
“Kegiatan ini juga untuk menyampaikan pesan-pesan utama dari Strategi Nasional Vokasi serta tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat menghasilkan SDM unggul dan produktif sesuai kebutuhan pasar kerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan SDM unggul dan berdaya saing merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Sejak tahun 2016, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, proses reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi berorientasi pada permintaan dengan pendekatan multi-sektoral. (agr)
Load more