Nikita Mirzani ikut buka suara soal vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang ia anggap terlalu ringan untuk seseorang yang dengan sadar menembak Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perintah Ferdy Sambo.
Meski kemudian Bharada E menjadi justice collaborator yang dilindungi LPSK, Nikita Mirzani menganggap vonis hukuman yang diputuskan Hakim Wahyu Iman Santoso terlampau ringan.
“Bagaimana juga Bharada E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya. Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 tahun 6 bulan, harusnya 5 tahun lah,” tulis Nikita di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, pada Sabtu (18/2/2023).
Pernyataan wanita yang akrab disapa Nyai itu kemudian dikomentari beberapa warganet yang membandingkan hukuman Bharada E dengan kasus pencurian ayam.
“Maling ayam aja di hukum berat masa nembak orang cuma di hukum 1,5 tahun, namanya nggak adil,” tulis salah satu akun warganet berkomentar.
Nikita pun membalas komentar tersebut. “Makanya kasihan kan. Jangan kan maling ayam. Maling kolor di jadiin koleksi aja 3 tahun,” balasnya.
Selain itu pernah ada seorang terdakwa kasus pembunuhan di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Trey Alexander Relford yang menghabisi nyawa Salahudin.
Kendati telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban, Relford tetap divonis hukuman kurungan selama 31 tahun.
Nikita Mirzani kemudian membeberkan alasan yang menurutnya mengapa Bharada E berkenan berkata jujur membongkar fakta asli kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dia jujur karena takut di hukum mati. Gak adil buat yang di suruh nembak gak mau tetep di hukum berat,” ujarnya.
Nikita pun menyebut bahwa keputusan Hakim Wahyu Iman Santoso tidak mencerminkan keadilan hukum di Indonesia.
“Jadi menurut saya orang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia Raya ini. Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan sampai ke hakim dan jaksa ikut terbuai,” tukasnya.
Load more