Kota Tangerang, Banten - Pria berinisial GP nekat menganiaya tetangganya sendiri yaknia seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial I di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
GP mengaku motif dirinya melakukan penganiayaan terhadap I lantaran kesal dan sakit hati karena kerap disinggung sebagai pengangguran. Motif tersebut diakui sang pelaku usai dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.
"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran & belum nikah," Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/2/2023).
Adapun saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap GP terkait aksinya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita lansia tersebut.
Dirosha mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial GP yang merupakan pelaku penganiayaan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial I diringkus pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menangkap pelaku saat berada di Rusunawa kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Load more