Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer menjalani sidang etik Polri hari di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
Keputusan untuk lanjut atau tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian akan ditentukan di sidang etik Polri hari ini.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada 8 saksi yang dihadirkan. Dari 8 saksi tersebut, 3 di antaranya hadir dan 5 di antaranya tidak hadir.
Keterangan 5 saksi yang tidak hadir tersebut akan dibacakan di persidangan.
“Keterangan tertulis saksi yang tidak hadir sama nilainya dengan saksi yang hadir langsung,” ujar Ahmad.
Ahmad memaparkan inisial 5 saksi yang tidak hadir antara lain FS, RR, KM, Kombes MBP dan Iptu JA.
Sedangkan, inisial 3 saksi yang hadir antara lain AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. (nsi)
Load more