3. Pencucian dan Pemerasan Uang
Hercules pun dikenai Pasal Pencucian Uang. Dia terungkap melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013.
Lalu, pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Tak hanya itu, 5 anak buah Hercules tertangkap melakukan perusakan property ruko milik PT Tjakra Multi Strategi dengan menggunakan senjata tajam. Aksi kriminal ini diawali dengan rasa terganggu dengan adanya apel di Polres Jakarta Barat.
Setelahnya, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya. Hercules dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman selama 4 bulan.
5. Penyerangan Kantor Media
Load more