Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mangkir dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Teddy tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit kurang sehat. Sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata Jaksa kepada Majelis Hakim.
Terkait ketidakhadiran Teddy, Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku keberatan atas pernyataan yang dilontarkan Jaksa.
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan, jika memang Irjen Teddy Minahasa sakit, maka harus dibuktikan dengan surat dokter.
"Kami keberatan kalau TM mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit," kata Adriel dalam persidangan.
Load more