Jakarta - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Mami Linda Pudjiastuti alias Anita membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya adalah muncikari.
Pernyataan tersebut Linda sampaikan untuk menanggapi keterangan saksi Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Masalah muncikari, saya tidak pernah menjadi muncikari. Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia," kata Linda.
Mulanya, majelis hakim bertanya kepada Kompol Kasranto terkait pekerjaan Linda.
Kemudian, Kasranto menjawab bahwa dirinya mengenal Linda sebagai seorang muncikari.
Load more