Jakarta - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Mami Linda Pudjiastuti alias Anita membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya adalah muncikari.
Pernyataan tersebut Linda sampaikan untuk menanggapi keterangan saksi Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Masalah muncikari, saya tidak pernah menjadi muncikari. Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia," kata Linda.
Mulanya, majelis hakim bertanya kepada Kompol Kasranto terkait pekerjaan Linda.
Kemudian, Kasranto menjawab bahwa dirinya mengenal Linda sebagai seorang muncikari.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto, Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.
Agenda sidang lanjutan ini akan mendengarkan keterangan dari saksi mahkota yaitu mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Sehubungan dengan sidang perkara AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto, akan dilakukan pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa," kata Tim kuasa hukum Dody Cs, Adriel Purba dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023). (rpi/ebs)
Load more