Mami Linda telah resmi ditangkap dengan bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Berdasarkan pengakuan dari Irjen Teddy Minahasa, ia mengaku pernah dijebak dengan informasi tersangka Mami Linda.
Tak tanggung-tanggung, kerugian material yang juga dialami oleh Irjen Teddy Minahasa mencapai Rp 20 miliar, berasal dari kantor pribadinya hanya untuk operasi penangkapan kasus 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh Mami Linda, namun ternyata itu adalah informasi palsu.
Irjen Teddy Minahasa kemudian berencana menjebak Mami Linda dengan teknik undercover.
Namun sayang, aksinya gagal usai AKBP Doddy tidak menjalankan operasi sesuai prosedur.
Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Load more