Saat ditanyai soal hasil dan pantauan kondisi psikis anak korban pembunuhan bos ayam goreng, Trunoyudo menyebut masih dalam masa penyelidikan.
Diketahui sebelumnya, terjadi pembunuhan kepada bos ayam yang terjadi di Bekasi, Jumat (16/2/2023) lalu.
Kedua tersangka menghabisi nyawa bosnya itu dengan memukulkan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali. Setelah itu tersangka mengambil uang Rp950 ribu dan menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.
Selanjutnya diketahui motif sementara dilakukannya pembunuhan keji ini karena pelaku sakit hati akan ucapan korban.
Sampai pada akhirnya tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi berhasil menangkap tersangka keesokannya pada Jumat, 17 Februari 2023 pukul 01.00 WIB di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.(nsa/muu)
Load more