Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Seperti diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, KKEP menyatakan Richard Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan c dan/atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Richard Eliezer pun diputuskan tetap menjadi anggota polisi. Akan tetapi, dia mendapatkan sanksi administrasi berupa demosi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Load more