Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta korporasi PT Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak, yakni Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.
Pengadaan tanah tersebut diperuntukan pada program rumah DP Rp0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory pun telah divonis 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yoory terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)
Load more