Jakarta, tvOnenews.com - Penyelidikan kasus laporan Rozy Zay Hakiki atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Norma Risma resmi dihentikan oleh Polda Banten.
Diberitakan sebelumnya, Norma Risma dilaporkan oleh suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu karena aksi Norma Risma yang membeberkan perselingkuhan Rozy dan ibu kandungnya.
Polda Banten yang menerima laporan Rozy terhadap Norma Risma baru-baru mengtakan bahwa laporan kasus tersebut dihentikan.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengutip dari VIVA, Kamis (23/2/2023).
Polda Banten diketahui telah melakukan gelar perkara atas laporan pencemaran nama baik dan tidak pidana ITE yang dilaporkan oleh Rozy.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," lanjutnya.
Pihak kepolisian mengaku telah meminta keterangan 8 orang saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh ahli bahasa dan ahli ITE.
Load more