Hasil dari pemeriksaan itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Norma Risma terbukti tidak memenuhi unsur pidana seperti yang dilaporkan Rozy.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," lanjut Kombes Didik.
Kombes Didik mengatakan bahwa Rozy juga telah mencabut laporannya melalui surat permohonan maaf yang ditujukan ke Dirreskrimsus Polda Banten.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin 23 Januari lalu," pungkasnya. (ree)
Load more