Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arif Rachman menjalani sidang vonis terlebih dahulu, sebelum atasannya Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Suhel membuka persidangan vonis terdakwa Arif Rachman Arifin.
Kuasa hukum terdakwa Arif, Junaedi Saibih mengaku pihaknya hanya berdoa bersama sebelum menjalani sidang vonis tersebut.
"Nggak ada persiapan khusus. Kami hanya berdoa saja semoga majelis hakim terbuka hatinya untuk menerima pleidoi dan duplik penasihat hukum," kata Junaedi di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Junaedi menjelaskan terdapat beberapa keyakinan pihaknya bahwa kliennya bisa diringankan dari hukuman.
Sebab, dia menilai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum berupa teknologi, bukan perbuatan fisik.
"Pasal 33 itu soal elektronik, ya, bukan perbuatan fisik. Jadi, kita bisa kihat unsur yang didakwakan tidak terbukti. Kalau ada satu unsur yang terpenuhi, harus dinyatakan tak terbukti. Artinya, terdakwa harus dibebaskan," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti secara sah melanggar pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Hal pemberat tuntutan itu karena terdakwa terbukti merusak file rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup, melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terhadap kejahatan tindak pidana, mengetahui barang bukti yang dirusak dapat mengungkap kebenaran, dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya terhadap Arif ialah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tergolong masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. (lpk/ree)
Load more