Diketahui pengedar narkotika jaringan Aceh mendapatkan narkotika jenis sabu dari Malaysia dan masuk lewat jalur laut ke Aceh dan selanjutnya melalui jalur darat.
Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk di kirimkan dan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pihak kepolisian sudah menangkap 6 tersangka jaringan sabu Internasional Indonesia - Malaysia dan masih dalami DPO yang berada di luar negeri.
Adapun hukuman yang menjerat pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nsa/ree)
Load more