Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalankan sidang KKEP kemarin pada Rabu (22/2/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E akan diberikan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri.
Menanggapi hal tersebut, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengaku kecewa atas hasil sidang KKEP Bharada Richard Eliezer.
Menurutnya Polri seharusnya memecat Richard Eliezer seperti tersangka lainnya karena terbukti membunuh Brigadir J.
"Kami dukung (Bharada E) sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel.
"Anak saya ditembak oleh dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya. Apalagi dia bukan robot, kecuali robot bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Richard tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap anggota polisi bisa mengambil contoh dari kasus Richard Eliezer untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas.
Load more