Jakarta, tvOnenews.com - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice.
Terdakwa lainnya antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Hal yang meringankan Arif Rachman Arifin antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Adapun hal yang memberatkan Arif Rachman Arifin adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Arif Rachman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. (nsi)
Load more