Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan atau vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus ditunda hingga Senin (27/2/2023).
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Suhel mengaku pihaknya belum siap menggelar sidang vonis yang dijadwalkan Kamis (23/2/2023).
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusan ya. Ditunda hari Senin tanggal 27 Februari 2023. Begitu ya," kata Suhel di PN Jaksel.
Hakim Suhel mengatakan pihaknya akan kembali menginformasikan perubahan jadwal sidang putusan terhadap kedua terdakwa.
Menurutnya, majelis hakim belum siap menggelar sidang putusan terkait perkara tersebut terhadap kedua terdakwa.
"Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya. Tetap terpisah. Tidak jadi satu seperti ini," jelasnya.
Oleh karena itu, Hakim Suhel lantas menutup sidang dengan agenda putusan atau vonis pada pekan depan.
"Saya kira itu tanggal 27 ya. Sidang dinyatakan ditutup," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more