2. Debt collector membentak Polisi
Saat itu, diketahui seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet yang bertugas datang ke lokasi.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas ini mencoba menengahi perseturan antara Clara dengan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," tutur Hengki.
Hengki juga mengatakan jika perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki anggota polisi. Namun lebih kepada melawan perintah petugas kepolisian di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," terang Hengki.
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," lanjutnya.
3. Debt collector melakukan praktik premanisme
Diketahui dari video yang beredar, aksi premanisme juga ditunjukkan oleh kawanan debt collector tersebut kepada petugas kepolisian.
Load more