tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang kawanan debt collector mata elang (matel) yang menarik paksa mobil debitur milik selebgram Clara Shinta, membentak anggota polisi hingga berujung viral.
Peristiwa aksi premanisme debt collector ini terjadi di sebuah apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
5 Aksi Kejam Debt Collector Tarik Paksa Mobil Clara Shinta Hingga Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih. Source: tvOnenews.com
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada acara jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023) menyampaikan bahwa, "Kasus yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian dan setelah dikembangkan muncul delik lain, tindak pidana lain (yakni) pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,".
"Di media sosial disebutkan puluhan orang, ternyata hasil penyelidikan kita hanya tujuh orang ini mendatangi korban atas nama Elisabeth Clara (Clara Shinta)," ucap Hengki.
Aksi debt collector ini kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen, hingga terdengar oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
1. Rampas mobil Clara Shinta dan ancam bunuh sopir
Hengki juga menjelaskan sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir dan merampas kunci mobil.
Kawanan debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir Clara.
"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," ucapnya.
Kemudian, saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dengan para debt collector tersebut.
Clara Shinta kala itu meminta para debt collector menunjukkan surat tugas mereka.
"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yan sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ujar Hengki.
2. Debt collector membentak Polisi
Saat itu, diketahui seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet yang bertugas datang ke lokasi.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas ini mencoba menengahi perseturan antara Clara dengan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," tutur Hengki.
Hengki juga mengatakan jika perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki anggota polisi. Namun lebih kepada melawan perintah petugas kepolisian di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," terang Hengki.
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," lanjutnya.
3. Debt collector melakukan praktik premanisme
Diketahui dari video yang beredar, aksi premanisme juga ditunjukkan oleh kawanan debt collector tersebut kepada petugas kepolisian.
Pasalnya mereka terlihat memaki dan melawan petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di lapangan.
4. Perampasan paksa kendaraan bermotor milik debitur
Mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta tanpa ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Padahal debitur sebelumnya menolak menyerahkan kendaraan karena hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa.
5. Meneror Debitur
Debt collector kerap kali melakukan kekerasan dan meneror masyarakat di lapangan dengan berbagai cara, mulai dari sms, whatsapp, dan tindakan di lapangan.
Jika hal ini terus dibiarkan, akan menimbulkan keresahan dan dapat memicu terjadinya konflik yang tidak diinginkan di lapangan.
(udn)
Load more