SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Tempat karantina itu khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Tempat karantina tersebut juga diperuntukkan bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SK itu, juga ada ketentuan bahwa WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan jangka waktu lima hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positif Covid-19-nya rendah, atau 14 hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
Dengan ditetapkannya keputusan itu, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ari/ant)
Load more