Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2/2023).
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Irfan diwarnai dukungan dari para kerabatnya dari instansi Polri dan keluarganya.
Firman seorang rekan satu angkatan dari Irfan Widyanto mengatakan terdapat puluhan personel Polri yang merupakan kerabat terdakwa datang dan menyaksikan langsung sidang vonis tersebut.
Menurutnya kedatangan para kerabat sejawat dari Irfan itu guna memberikan dukungan pada terdakwa saat menjalani sidang putusan.
"30 orang satu angkatan datang. Untuk memberikan support kepada Irfan," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Firman menuturkan sosok Irfan merupakan seorang panutan bagi angkatannya di instansi kepolisian.
Pasalnya, Irfan tercatat seroang peraih Adhimakayasa hingga membuat haram nama angkatannya.
Load more