Menanggapi adanya desakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya memastikan tak akan membiarkan adanya intervensi dari puhak tertentu terkait penuntasan kasus tersebut.
Menurutnya pihaknya melakukan pengungkapan kasus dengan metode scientific crime investigation hingga penetapan tersangka sesuai alat bukti yang ada.
"Polri bekerja mendasari scientific crime investigation dan juga profesionalisme mendasari aturan KUHAP dan alat bukti," kata Trunoyudo saat ditemui di kawasan Kota Tangerang, Banten, Sabtu (25/2/2023). (raa/ree)
Load more