Mario menganiaya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala. Mario juga menendang perut korban yang sudah terkapar berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan itu. David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya dan mengaku tidak takut jika david mati
Video detik-detik aksi Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David. Tak sampai disitu, Mario juga tampak melakukan selebrasi ala Ronaldo.
Saat melakukan tindak kekerasan bersama temannya, yang diduga hadir juga sosok Agnes. Seolah tak ragu, tampak Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya David dan teriak nggak takut jika David mati
Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, tampak pria yang diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak kepala bagian kepala belakang David. Padahal, tampak David sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Load more