Pihak korban juga menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja hijau untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menyebut perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ungkapnya. (ant/nsi)
Load more