Sibolga, tvOnenews.com - Polres Sibolga tengah menangani kasus penganiayaan berat yang dialami seorang pria berinisial OG (28), di salah satu hotel di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota.
Korban menderita luka serius pada bagian alat kelaminnya akibat disayat teman wanitanya berinisial AST (28), saat keduanya menginap bersama pada Sabtu (25/2/2023).
"Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban," terangnya, di Mapolres Sibolga.
OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal dan AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh, OG maupun AST masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
"Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidempuan, untuk pergi bersama ke Sibolga," ungkap Taryono. (Spn/Nof)
Load more