Jakarta, tvOnenews.com - Simak 5 momen menarik sepanjang sidang Bharada E, setelah Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Minggu (26/2/2023).
Ketua Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memberi 12 tahun penjara.
Keputusan hakim ini pun mendapat banyak reaksi pro dan kontra dari publik, sebagian menilai bahwa hukuman Bharada E terlalu ringan, mengingat Richard sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, sebagian lagi mendukung putusan hakim, lantaran dirinya sebagai Justice Collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo.
1. Kesaksian Susi bikin Bharada E geleng-gelang kepala
Susi ART Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di PN Jaksel.
Dalam suatu sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E terdapat situasi yang cukup menarik.
Di mana hal itu terjadi ketika saksi yang dihadirkan adalah Susi ART Ferdy Sambo, ART Ferdy Sambo ini dianggap memberikan kesaksian yang berbelit-belit.
Susi adalah salah satu dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari beberapa jawaban yang dilontarkan oleh Susi ini membuat Richard Eliezer dan Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, sampai geleng-gelang kepala saat mendengarkan secara seksama kesaksiannya.
Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu sampai terlihat geram juga atas jawaban Susi yang berbelit-belit.
"Sejak kapan Yosua itu menjadi jadi ajudan saudara Putri?" tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2023).
"Sejak November 2022," jawab Susi
Lebih lanjut, Wakil Ketua PN Jaksel itu kembali menegaskan jawaban Susi lontarkan.
"Lho ini baru saja Oktober, kok November 2022. Sejak kapan Yosua itu menjadi asisten..apa jadi ajudan saudara Putri?," ucap Hakim Wahyu
"Sejak pindah ke rumah Saguling," jawab Susi.
Momen itulah terlihat Bharada E dan Ronny Talapessy sempat saling melirik dan menarik tubuh ke sandaran kuris seraya masing-masing menggelengkan kepala.
2. Fans Bharada E ricuh penuhi PN Jaksel
Suasana persidangan usai terdakwa Bharada E saat dirinya dibacakan oleh JPU dituntut 12 Tahun penjara di PN, Jaksel, Rabu (18/01/2023) pukul 15:01 WIB. (M.Bagas/tim tvOnenews)
Fans Richard Eliezer atau Bharada E histeris saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum penjara 12 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin menunda alias menskors persidangan karena suasana yang tidak kondusif.
"Saudara penuntut umum tolong, sidang dinyatakan diskors," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Hakim Wahyu lantas meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan para pendukung Bharada E.
Meski demikan, fans Bharada E tetap berteriak dengan keras menuding jaksa membuat tuntutan sesuai pesanan.
"Kami nggak percaya jaksa. Dia (Bharada E) nggak ada niat. Dia dijebak," ungkap fans Bharada E.
Namun, setelah mendapat teguran majelis hakim, fans Bharada E pun mulai tenang.
"Baik silakan dilanjut, sidang skors kami cabut," kata Hakim Wahyu.
3. Bharada E jengkel hingga sentil Pengacara Putri Candrawathi
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum mengikuti Sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). (M.Bagas/tim tvOnenews)
Momen Bharada E tampak jengkel karena perilaku pengacara Putri Candrwathi ini terjadi ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Bharada E saat itu memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim terkait kejadian di rumah Ferdy Sambo yang di Magelang, Jawa Tengah.
Bharada E terlihat menyindir kuasa hukum Putri Candrawathi hingga membuat pengunjung sidang ikut tertawa.
Richard merasa jengkel dan menyindir kuasa hukum Putri Candrawathi yang bertanya di persidangan paa 13 Desember 2022.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi bertanya pada Eliezer apakah istri Ferdy Sambo itu terlihat segar saat keluar rumah Magelang, sementara dalam BAP, Eliezer mengatakan putri dipapah oleh Susi saat keluar rumah Magelang.
"Ibu tadi memperhatikan dan mendengar, tadi saya bilang, bahwa pada saat keluar dari rumah, itu ibu dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," ucap Richard.
"Tidak ada," jawab Pengacara.
"Ada tadi, tadi ada..," balas Richard.
"Tidak, anda lupa dengan ketidakkonsistenan saudara sendiri," ucap kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Ada ibu, cuma ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu gimana gimana, saya bilang biasa-biasa saja, Memang dipapah ibu, tapi ibu biasa-biasa aja. Aduh ibu ini gimana sih," ungkap Richard ke Pengacara Putri Candrawathi.
4. Bharada E berlutut minta maaf di hadapan orang tua Brigadir J
Momen Bharada E sungkem pada orangtua Brigadir J. (M.Bagas/tim tvOnenews)
Dalam sidang perdana di PN Jaksel, Bharada E nenyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J atas perbuatannya yang telah menembak Yosua.
"Saya memohon maaf maaf kepada keluarga Yosua," ungkap Bharada E dengan nada suara yang seolah menahan kesedihan. Bharada E juga mengungkapkan jika apa yang telah dilakukan dirinya hingga nyawa Brigadir J terbunuh, tak lain hanya kepatuhan anggota terhadap atasanya.
"Sekali lagi saya meminta maaf, karena saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah atasan." Ungkap Bharada E dihadapan para awak media sesaat setelah keluar dari ruangan persidangan. Ungkapan permintaan maaf yang ia bacakan tersebut, telah ditulisnya pada Minggu (16/10/2022) di dalam rutan Mabes Polri.
Adapun dalam momen lainnya, Bharada E bersimpuh minta maaf kepada kedua orang tua Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Saat orang tua Brigadir J memasuki ruang sidang dan mulai duduk, terdakwa Bharada E menghampiri dan langsung sungkem atau bersimpuh di depannya.
Bharada E seperti terlihat sedang meminta maaf di depan orang tua Brigadir J dengan ekspresi penuh penyesalan. Ia bahkan mencium tangan Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J.
5. LPSK sigap menjaga Bharada E saat sidang putusan
Tyna Ratu seleb TikTok yang mengaku anggota LPSK pendamping Bharada E.
Setelah pembacaan vonis kepada Bharada E alias Richard Eliezer yang dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis ini jauh lebih ringan ketimbang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman 12 tahun penjara.
Mengingat peran Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang merupakan seniornya di ajudan (ADC) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun momen menarik di sidang vonis tersebut yakni aksi LPSK yang langsung mengerumuni Bharada E untuk melindungi dari para penggemar serta puluhan awak media yang berisap menghampiri Bharada E.
Di tengah-tengah itu muncul sosok wanita cantik yang mengenakan masker hitam yang mengaku anggota LPSK mengawal Richard. sorot matanya yang tajm dan kulit putih membuat netizen salah fokus.
Sebuah akun dengan nama @tynartu mengaku bahwa dirinya lah petugas wanita tersebut.
Setelah menimbulkan perbincangan hangat warganet, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasiribu akhirnya buka suara soal sosok sesungguhnya yang mendamping Bharada Richard Eliezer.
"(Tidak benar itu) orang yang dimaksud. Tyna Ratu itu bukan staff LPSK," tegasnya. (ipk/chm/ind)
Load more