Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus penganiayaan yang juga eks anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesali perbuatannya menganiaya David. Hal itu disampaikan saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Nurma, Mario hanya meminta maaf atas sikapnya itu dan tidak ada permintaan damai dari tersangka kepada korban. Sehingga belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO. Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya.
"Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Terjadi perdebatan dan keributan. Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan," ucapnya. (ant/ebs)
Load more