LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dokumentasi-Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik,
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Akan Kembali ke Institusi Polri, Pengamat kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya

Minggu, 26 Februari 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan Bambang Rukminto, di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang tertulis dalam Perpol tersebut menyatakan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Itu artinya  Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke institusi Polri. 

Atas aturan tersebut Bambang Rukminto mempertanyakan dasar hukum dari Perpol tersebut.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (ant/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pebulu Tangkis Kelas Dunia Ramai Beri Dukungan untuk Christian Adinata usai Resmi Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025

Pebulu Tangkis Kelas Dunia Ramai Beri Dukungan untuk Christian Adinata usai Resmi Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025

Sejumlah pebulu tangkis kelas dunia ramai memberikan dukungan untuk Christian Adinata setelah dicoret dari skuad Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) PBSI 2025
Setiap Sebelum Maghrib Amalkan Doa ini, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Rezeki Langsung Moncer dan Utang Tuntas

Setiap Sebelum Maghrib Amalkan Doa ini, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Rezeki Langsung Moncer dan Utang Tuntas

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membocorkan satu amalan doa pelunas utang dan pengentas kesulitan rezeki harus dirutinkan di setiap sebelum waktu Maghrib telah tiba.
Singkirkan Timnas Indonesia, Pemain Andalan Filipina Ini Langsung Fokus Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF 2024

Singkirkan Timnas Indonesia, Pemain Andalan Filipina Ini Langsung Fokus Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF 2024

Kristensen jadi pahlawan Filipina di laga terakhir Grup B Piala AFF 2024 lewat gol tunggalnya ke gawang Timnas Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (21/12)
Perkuat Religi, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Pesantren Kilat 2024 Bagi Ratusan Anggotanya

Perkuat Religi, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Pesantren Kilat 2024 Bagi Ratusan Anggotanya

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila se-DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat 2024 bertajuk 'Untuk Hari Esok Lebih Baik'.
Memangnya Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Berjamaah? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Ajaran Islam...

Memangnya Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Berjamaah? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Ajaran Islam...

Meski tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, bolehkah shalat tahajud dilakukan berjamaah? Ternyata Buya Yahya bilang dalam Islam hukumnya...
Jawaban Megawati Hangestri saat Ditanya Mau Hadiah Apa di Hari Natal dan Tahun Baru, Dengan Santai Bilang Sebenarnya...

Jawaban Megawati Hangestri saat Ditanya Mau Hadiah Apa di Hari Natal dan Tahun Baru, Dengan Santai Bilang Sebenarnya...

Pernyataan Megawati Hangestri kembali mendapat sorotan dari penggemar Red Sparks saat ia ditanya hadiah apa yang ia inginkan saat perayaan natal dan tahun baru.
Trending
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika mengkritik kapten Timnas Indonesia, Muhammad Ferarri yang dikartu merah saat melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Selengkapnya
Viral