LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dokumentasi-Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik,
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Akan Kembali ke Institusi Polri, Pengamat kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya

Minggu, 26 Februari 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan Bambang Rukminto, di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang tertulis dalam Perpol tersebut menyatakan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Itu artinya  Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke institusi Polri. 

Atas aturan tersebut Bambang Rukminto mempertanyakan dasar hukum dari Perpol tersebut.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (ant/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Korea Selatan Sebut Korea Utara Dalang Pencurian Mata Uang Kripto Senilai 58 Miliar Won Tahun 2019

Korea Selatan Sebut Korea Utara Dalang Pencurian Mata Uang Kripto Senilai 58 Miliar Won Tahun 2019

Kepolisian Korea Selatan menjelaskan bahwa Korea Utara adalah dalang dari npencurian mata uang kripto senilai 58 miliar won tahun 2019 silam dengan bukti-bukti
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Azizah Salsha Akhirnya Ungkap Satu Penyesalan Besar Setelah Bertemu Pratama Arhan, Zize Blak-blakan Bilang...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Azizah Salsha Akhirnya Ungkap Satu Penyesalan Besar Setelah Bertemu Pratama Arhan, Zize Blak-blakan Bilang...

Sempat ditutup-tutupi, akhirnya Azizah Salsha ungkap penyesalan besar usai bertemu dengan Pratama Arhan, di YouTube Coach Justin Zize blak-blakan bicara jujur..
AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Usai Insiden Penembakan di Mapolres Solok Selatan Sumbar

AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Usai Insiden Penembakan di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri usai penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari di Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Irjen Suharyono Tegas Pastikan AKP Dadang akan Dipecat

Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Irjen Suharyono Tegas Pastikan AKP Dadang akan Dipecat

Polisi masih mendalami kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Sumbar.
BPJPH Minta UMKM Urus Sertifikat Halal: Supaya Bisa Bersaing dari Gempuran Produk Luar Negeri

BPJPH Minta UMKM Urus Sertifikat Halal: Supaya Bisa Bersaing dari Gempuran Produk Luar Negeri

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah produk lokal agar dapat bersaing dengan gempuran produk luar negeri.
Meski Pakai Skuad U-22, Media Vietnam Ciut Duluan oleh Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Garuda Masih Sangat Kuat!

Meski Pakai Skuad U-22, Media Vietnam Ciut Duluan oleh Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Garuda Masih Sangat Kuat!

Media Vietnam dibuat waswas oleh Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 meski tim besutan pelatih Shin Tae-yong itu mayoritas akan memakai skuad U-22.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meeting Tertutup Para Pemain Timnas Indonesia Tanpa Shin Tae-yong Sampai ke Luar Negeri, Media Vietnam Sebut Itu sebagai Pertemuan...

Meeting Tertutup Para Pemain Timnas Indonesia Tanpa Shin Tae-yong Sampai ke Luar Negeri, Media Vietnam Sebut Itu sebagai Pertemuan...

Kabar mengenai meeting (pertemuan) tertutup para pemain Timnas Indonesia tanpa Shin Tae-yong ternyata sampai ke luar negeri termasuk media Vietnam.
Selengkapnya
Viral