Jakarta, tvonenews.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bakal menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, mulai besok Senin (27/2/2023).
"Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Diketahui, Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
(Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Sumber: ANTARA)
Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Putusan terhadap Bharada E dibacakan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Load more