"Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa curhatan APA terkait perbuatan tidak baik itu langsung dikonfirmasi Mario kepada kekasihnya, AG.
Saat itu, AG membenarkan perbuatan tak baik yang diterimanya dari David, sehingga Mario emosi dan mengajak korban bertemu.
Di tengah emosi yang memuncak, Mario lantas menghubungi rekannya bernama Shane alias SLR (kini menjadi tersangka). Saat itu, Shane menghasut Mario agar memukuli David buntut perbuatan tidak baik yang dilakukannya kepada AG.
"MDS menghubungi tersangka S. Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ujar Ade.
Aksi penganiayaan kemudian dilakukan Mario Dandy kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Mario menganiaya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala. Mario juga menendang perut korban yang sudah terkapar berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan itu. David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Load more