Jakarta, tvOnenews.com - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis hari ini atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seharusnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Akan tetapi, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara itu, empat terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J lainnya sudah menjalani sidang vonis.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar di ruang sidang utama pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga dengan Agus Nurpatria yang dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. (nsi)
Load more