Jakarta, tvOnenews.com - Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seharusnya, Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu. Akan tetapi, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice. Terdakwa lainnya antara lain Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Vonis Agus Nurpatria yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Adapun vonis terdakwa obstruction of justice lainnya antara lain Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.
Saat berita ini naik, sidang vonis Hendra Kurniawan masih berlanjut di PN Jaksel. (nsi)
Load more