Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang putusan atau vonis terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Suhel membacakan vonis terhadap Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata dia di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan maksud sistem elektronik dalam perkara Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Menurut hakim anggota, Hendra Yuristiawan, Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perusakan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pengertian sistem elektronik bersifat alternatif, manakala salah satu frasa terbukti, maka secara keseluruhan terpenuhi. MH memilih frasa menyebarkan yang artinya mengirimkan," jelasnya.
Menurut ahli, DVR dapat menjadi sistem elektronik jika terhubung dengan jaringan internet.
Dari keterangan saksi Afung, DVR terhubung dalam jaringan internal. Dengan demikian, DVR tersebut tidak ada kemampuan untuk keluar dari jaringan.
"Jadi, (DVR) tidak dapat digolongkan sebagai sistem elektronik. Maka, unsur ketiga tindakan menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak terpenuhi," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more