Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Suhel menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti melanggar dakwaan primair dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair," kata hakim, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
"Mengadili terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Adapun dakwaan dan tuntutan jaksa kepada Hendra Kurniawan ialah Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (lpk/nsi)
Load more