Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus Nurpatria terbukti mengikuti perintah Ferdy Sambo dari atasannya, Hendra Kurniawan, untuk menghilangkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mendapati vonis 2 tahun penjara, Agus Nurpatria mengaku pikir-pikir atas hukuman tersebut.
"Terhadap putusan ini ada hal saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
"Pikir-pikir dulu," sahut Agus Nurpatria.
Sebelumnya, Ahmad Suhel mempertimbangkan hukuman tersebut karena Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Adapun majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan hukuman Agus Nurpatria, yakni:
1. Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
2. Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri. (lpk/nsi)
Load more