Jakarta, tvOnenews.com - Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, tertunduk sesuai mendengar putusan atau vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Hendra Kurniawan karena terbukti secara sah melanggar pidana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hanin, sapaan akrabnya, mengaku menerima putusan majelis hakim kepada ayahnya.
"Ya sudah terima saja dengan ikhlas. Lapang dada ya. Mungkin untuk ke depannya lebih baik untuk ayah," kata Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Tertunduk seusai vonis 3 tahun penjara, anak Hendra Kurniawan ingin ayahnya segera pulang, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Dia menjelaskan pihak keluarga tetap mendukung ayahnya, Hendra Kurniawan, untuk tetap kuat dalam menjalani hukuman.
Hanin berharap ayahnya bisa menjadi pribadi yang baik lagi ketika pulang ke rumah.
"Jadi, nanti pulang ke rumah bisa banyak waktu sama keluarga. Terus ya jadi lebih dekat dengan keluarga," jelasnya.
Selain itu, Hanin merasa bersyukur bisa kembali bertemu dengan ayahnya di persidangan.
Setelah sidang selesai, Hanin berkesempatan bertemu dengan ayahnya.
"Selayaknya bapak sama anak, minta pulang sebenarnya. Buat pulang lebih cepat karena sudah berjalan berbulan-bulan. Jadi, rasa kangen itu pasti ada," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more