Jakarta, tvonenews.com - Narapidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang. Pemindahan Eliezer untuk menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi yang mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.
Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.
Hingga berita ini diturunkan, iring-iringan kendaraan membawa Eliezer sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Load more