Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Richard Eliezer sendiri ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Richard ini dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu.
Bila merujuk vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan oleh majelis hakim, Richard Eliezer telah melalui enam bulan masa kurungannya.
Load more