Jakarta, tvOnenews.com - Uut Triana. Ajudan Bupati Nonaktif Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo, mengaku sering diperintahkan untuk menyetor yang tunai ke rekening milik mantan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang itu.
Meski sering diminta untuk menyetorkan uang ke rekening BCA milik Mukti Agung Wibowo, saksi mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
Uang yang ditransfer tersebut, lanjut dia, bukan merupakan gaji bupati karena uang gaji tidak dibayarkan secara tunai, namun ditransfer.
Selain ke rekening bupati, Uut mengaku pernah diperintahkan untuk mentransfer uang tunai Rp500 juta kepada seorang ustaz yang merupakan guru semasa Bupati Mukti menempuh pendidikan di pondok pesantren.
"Disetor ke bank, saya bilang uang itu untuk pembelian tanah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti sejumlah uang yang diamankan dari hasil penggeledahan.
Load more