Uang yang diamankan tersebut di antaranya uang Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dan mata uang asing sebanyak 4.200 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.
Temuan uang tersebut dibenarkan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto yang menyaksikan penggeledahan oleh penyidik KPK.
"Uang Rp5 juta dan Rp10 juta ditemukan di ruang kerja bupati, sedangkan untuk yang dolar AS informasinya didapati dari kamar pribadi bupati," katanya.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari Ruang Tahanan KPK di Jakarta. (ebs)
Load more