Pasalnya, penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada 28 November 2023 mendatang. Namun jumlah tenaga honorer di daerah masih sangat banyak.
Penghapusan tenaga honorer itu tertera dalam surat edaran yang diterbitkan KemenPAN RB, saat masih dipimpin oleh almarhum Tjahjo Kumolo.
Adapun latar belakang diterbitkannya SE itu adalah berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (Puj/Nof)
Load more