Lampung Tengah, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas akan menentukan polemik nasib pegawai honorer pada bulan depan atau Maret 2023.
Hal tersebut menyikapi putusan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penghapusan tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
"Kita umumkan setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota, Asosiasi Pemerintah Provinsi dan DPRD. Mudah-mudahan dalam bulan depan ya. Insyaa Allah akan ada titik temu jalan tengahnya," kata Abdullah Azwar Anas, usai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Lampung Tengah, Senin (27/2/2023).
Ia mengaku sedang mencari opsi yang terbaik tentang polemik pegawai honorer. Pihaknya juga tengah membahas secara serius permasalahan itu dengan Asosiasi Pemerintah Kota, Provinsi seluruh Indonesia beserta DPR tentang nasib honorer akan diputuskan bulan depan.
"Kita sedang mencarikan opsi-opsi yang terbaik terkait dengan soal honorer ini. Sebagaimana dengan arahan bapak Presiden. Kami akan berkoordinasi kembali dengan teman-teman DPR dan kami dikonsultasikan dengan bapak Presiden," ungkapnya.
Hasil keputusannya nanti, lanjutnya, akan mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Apapun hasilnya nanti, diharapkan pelayanan publik bisa tetap berjalan secara optimal. "Tidak menambah beban anggaran serta tidak ada pemberhentian," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas untuk mencari jalan tengah, terkait masalah tenaga honorer di daerah.
Pasalnya, penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada 28 November 2023 mendatang. Namun jumlah tenaga honorer di daerah masih sangat banyak.
Penghapusan tenaga honorer itu tertera dalam surat edaran yang diterbitkan KemenPAN RB, saat masih dipimpin oleh almarhum Tjahjo Kumolo.
Adapun latar belakang diterbitkannya SE itu adalah berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (Puj/Nof)
Load more