Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Dok: Antara/Laily Rahmawaty
Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi langsung mengawal proses eksekusi Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lapas Salemba.
Richard Eliezer terpantau dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring mobil LPSK di belakangnya.
"Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB," ujar Syarief.
Pemindahan ini dilakukan usai putusan Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Richard Eliezer menyatakan menerima vonisnya. (ant/nsi)
Load more