Sleman, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mulai melakukan pembatasan kuota penangkapan ikan di laut Indonesia. Pembatasan ini dilakukan untuk tetap menjaga populasi ikan tetap terjaga dengan baik.
"Penangkapan ikan di laut kita yang jumlah begitu besar ini harus dijaga, basisnya kuota. Tidak seperti sekarang, sekarang ini menangkapnya bebas. Seberapa besar pun selama dapat izin, mereka boleh menangkap. Ke depan kita akan batasi dengan jumlah kuota," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono usai membuka Rakernis Dirjen Perikanan Budidaya KKP di Sleman, Senin (27/2/2023).
Dijelaskan Trenggono, rencana pembatasan kuota penangkapan ikan tersebut telah melalui kajian dari lembaga independen bernama Kajista. Dari data Kajista tersebut, populasi ikan di laut Indonesia terus menurun dari 12,5 juta menjadi 12 juta.
Hal ini terjadi karena sistem penangkapan ikan yang saat ini dilakukan berbasis input kontrol. Yakni, mereka bebas mengambil ikan sebanyak mungkin selama memiliki izin.
"Sekarang kita geser menjadi region yang baru pengambilan ikan dibatasi dengan jumlah kuota. Tidak lagi bebas seperti sekarang. Jadi misalnya tahun ini hanya boleh diambil maksimal 3-4 juta ton, yang kita bagi di masing-masing wilayah itu," ungkapnya.
Sistem penangkapan ikan berbasis kuota itu disebut Trenggono sudah dijalankan di banyak negara maju. Dan Indonesia baru akan menjalankan sistem ini dalam waktu dekat.
Trenggono menambahkan, sistem ini dilakukan guna kepentingan keberlanjutan. Sebab apabila tidak dibatasi, maka yang terjadi adalah over fishing yang ujungnya dapat mengakibatkan populasi perikanan akan habis.
Load more