Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan diskon pengurangan pajak penghasilan (pph) kepada umat yang menyetorkan zakat kepada badan zakat nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin resmi di Indonesia.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyebut peraturan zakat sebagai salah satu unsur tax relief atau keringanan pajak dalam pemungutan pph bagi para muzzaki telah ditetapkan negara dalam Undang-Undang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag Tarmizi Tohor menjelaskan ketentuan tax relief yang menjadi privilege bagi para muzzaki atau penyetor pajak telah atur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.
Menurutnya dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa zakat yang dibayar oleh muzzaki kepada badan zakat dikurangi dari penghasilan pajak dalam artian zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah memiliki pendapatan di atas pemghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Pasal 23 juga mengatur badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setor zakat kepada setiap muzzaki dan bukti tersebut dapat dilampirkan saat melaporkan pajak agar mendapatkan tax relief,” tuturnya.
Load more