Selain Undang-Undang pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan syarat zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.
Maka dari itu untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sekaligus mengantisipasi penyelewengan zakat, pemerintah tengah memperkuat kolaborasi dan sinergitas Baznas dengan seluruh pengelola LAZ yang terdaftar dan memiliki izin resmi di Indonesia.
“Kolaborasi dan sinergitas untuk mengoptimalkan produktivitas dan professionalitas pengelolaan zakat sebagai salah satu menopang APBN yang terbatas bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia, sekaligus sebagai penguatan implementasi aturan tax relief,” katanya.(*)
Load more