Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan diskon pengurangan pajak penghasilan (pph) kepada umat yang menyetorkan zakat kepada badan zakat nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin resmi di Indonesia.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyebut peraturan zakat sebagai salah satu unsur tax relief atau keringanan pajak dalam pemungutan pph bagi para muzzaki telah ditetapkan negara dalam Undang-Undang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag Tarmizi Tohor menjelaskan ketentuan tax relief yang menjadi privilege bagi para muzzaki atau penyetor pajak telah atur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat.
Menurutnya dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa zakat yang dibayar oleh muzzaki kepada badan zakat dikurangi dari penghasilan pajak dalam artian zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah memiliki pendapatan di atas pemghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Pasal 23 juga mengatur badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setor zakat kepada setiap muzzaki dan bukti tersebut dapat dilampirkan saat melaporkan pajak agar mendapatkan tax relief,” tuturnya.
Selain Undang-Undang pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan syarat zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.
Maka dari itu untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sekaligus mengantisipasi penyelewengan zakat, pemerintah tengah memperkuat kolaborasi dan sinergitas Baznas dengan seluruh pengelola LAZ yang terdaftar dan memiliki izin resmi di Indonesia.
“Kolaborasi dan sinergitas untuk mengoptimalkan produktivitas dan professionalitas pengelolaan zakat sebagai salah satu menopang APBN yang terbatas bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia, sekaligus sebagai penguatan implementasi aturan tax relief,” katanya.(*)
Load more